KBR,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon kepala
daerah segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) jelang penyelenggaraan pilkada serentak.
Pimpinan KPK, Adnan
Pandu mengatakan, penyerahan LHKPN merupakan syarat administrasi yang
telah diatur dalam Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kata dia,
KPK telah membuka loket dari 22 Juli hingga 7 Agustus. Para
calon kepala daerah bisa mengirimkan langsung ke KPK atau melalui pos.
"Para
calon kepala daerah menurut persyaratan UU KPU, harus menyerahkan bukti
laporan kekayaannya kepada KPK, karenanya KPK sudah membuka loket dari
kemarin.
Karena itu, diharapkan untuk diketahui oleh calon kepala daerah yang
akan mengikuti pilkada nantinya," kata Adnan Pandu di KPK, (23/7).
Pimpinan
KPK Adnan Pandu menambahkan, LHKPN penting sebagai bahan pertimbangan
bagi para calon pemilih dalam pilkada serentak. Kata dia, LHKPN akan
dipublikasikan secara terbuka disertai ringkasan kekayaan yang dimiliki.
Hingga saat ini, calon kepala daerah yang sudah mengumpulkan berjumlah
330 orang.
Editor: Quinawaty Pasaribu