KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menetapkan Nur Pamudji sebagai
tersangka korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) di PT PLN
Persero pada 2010 silam. Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Mabes Polri, Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, saat itu Nur
Pamudji menjabat sebagai Direktur Energi Primer PT PLN Persero.
"Tindak
pidana korupsi HSD atau High Speed Diesel di PT PLN itu tahun 2010,
di mana dalam penanganan kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara yang
telah dilaksanakan memutuskan bahwa NP sebagai tersangka dalam
kasus tindak pidana korupsi pengadaan bbm jenis HSD pada PT PLN Persero
tahun 2010 lalu," ujar Adi Deriyan Jayamarta kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri.
"NP mantan direktur energi primer pada saat itu
yang saat ini mungkin beliau sudah tidak ada di lingkungan PT PLN lagi," tambahnya.
Adi
Deriyan Jayamarta menambahkan, ada keterkaitan antara kasus ini dengan
kasus PT TPPI dan BP Migas soal pembelian kondensat. Hanya saja dia
enggan menjelaskan lebih rinci mengenai keterkaitan kedua kasus
tersebut.
Editor: Quinawaty Pasaribu