Bagikan:

Korupsi HSD, Bekas Dirut PLN Nur Pamudji Jadi Tersangka

Kepolisian Indonesia menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD) di PT PLN Persero pada 2010 silam.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 15 Jul 2015 07:59 WIB

Korupsi HSD, Bekas Dirut PLN Nur Pamudji Jadi Tersangka

Nur Pamudji. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) di PT PLN Persero pada 2010 silam. Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, saat itu Nur Pamudji menjabat sebagai Direktur Energi Primer PT PLN Persero.

"Tindak pidana korupsi HSD atau High Speed Diesel di PT PLN itu tahun 2010, di mana dalam penanganan kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan memutuskan bahwa NP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bbm jenis HSD pada PT PLN Persero tahun 2010 lalu," ujar Adi Deriyan Jayamarta kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri.

"NP mantan direktur energi primer pada saat itu yang saat ini mungkin beliau sudah tidak ada di lingkungan PT PLN lagi," tambahnya.

Adi Deriyan Jayamarta menambahkan, ada keterkaitan antara kasus ini dengan kasus PT TPPI dan BP Migas soal pembelian kondensat. Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai keterkaitan kedua kasus tersebut.


Editor: Quinawaty Pasaribu

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending