KBR,
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan
belum menyepakati inisiatif pemerintah soal rekonsiliasi dalam
penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Anggota Komnas
HAM, Dianto Bachriadi mengaku, pihaknya belum membahas usulan tersebut
dalam paripurna. Pasalnya, hingga saat ini Komnas HAM masih terus
mengupayakan penuntasan kasus tersebut melalui mekanisme hukum.
"Berdasarkan
UU 26 (UU No 26 Pengadilan Hak Asasi Manusia) untuk sejumlah perkara
pelanggaran HAM berat maka kita sebetulnya tidak bisa mundur untuk terus
mendorongnya ke pengadilan. Artinya menjadi tugas Komnas HAM memang
membawa berkas-berkas hasil penyelidikan kita kepada Kejaksaan Agung dan
itu sudah dilakukan bertahun-tahun lalu, gitu. Dan tetapi tentu ada
proses-proses komunikasi, lobi politik dan sebagainya untuk mendorong
Kejaksaan Agung, pemerintah, presiden dalam hal ini untuk
menindaklanjuti pekerjaan Komnas HAM ini," jelas Anggota Komnas
HAM, Dianto Bachriadi, Kamis (2/7/2015).
Sebelumnya,
pemerintah siap meminta maaf atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus akan
dilakukan secara non-yudisial. Hal tersebut menurutnya paling mungkin
dilakukan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan membentuk Tim 15 yang
bertugas menyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu.
Editor: Malika