KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR mempertanyakan pembentukan Tim 15
penuntasan pelanggaran HAM berat. Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil
menyebut, Kejaksaan Agung seharusnya yang bertanggung jawab menuntaskan
kasus-kasus HAM masa lalu. Kata dia, pemerintah harus memastikan
kejelasan tugas dan kewenangan tim tersebut, agar nasibnya tidak seperti
tim-tim sebelumnya.
"Saya
juga bingung. Tim itu untuk apa? Maksud saya penanggung jawab ini kan
kejaksaaan. Kan jaksa yang bertanggung jawab penuh untuk menyidik
hal-hal seperti ini, Polri kan nggak, jaksa yang dikasih kewenangan
undang-undang. Makanya ada apa? Kenapa? Apa ini berat sehingga kemudian
jaksa tidak bisa sendiri melakukanny? Sehingga harus menggunakan tim
lain? Atau seperti apa? Atau kejaksaan dalam tanda kutip, tidak mau
ngambil risiko?" Kata Nasir Djamil ketika dihubungi KBR, (7/2).
Anggota
Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menambahkan, komposisi tim 15 seharusnya
berimbang antara pihak pemerintah dan nonpemerintah. Selain itu, tim
harus aktif berkomunikasi dengan keluarga korban. Nasir berjanji akan
mengawasi dan mengkritik kebijakan tim tersebut.
Editor: Rony Sitanggang