KBR,Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
akan berikan remisi bagi narapidana korupsi. Menurut Juru bicara
Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Akbar Hadi, pemberian remisi
bagi terpidana korupsi harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam
undang-undang. Salah satunya, terpidana harus bersedia menjadi justice
collaborator.
"Kalau
dia kasus korupsi, ada surat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum
membantu membongkar tindak pidana atau justice collaborator. Yang
bersangkutan sudah membayar lunas denda atau uang pengganti sebagaimana
tercantum dalam pengadilan. Selama yang bersangkutan memenuhi
persyaratan tersebut, kita berikan, namun apabila satu saja syarat tidak
terpenuhi ya, kita tidak bisa berikan" kata Akbar Hadi ketika dihubungi
KBR, (16/7/2015).
Juru bicara Dirjen Lembaga Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi menambahkan, pihaknya masih enggan
membeberkan narapidana korupsi yang diajukan menerima remisi. Kata dia,
saat ini pengajuan remisi masih dipelajari.
Editor: Malika