Bagikan:

Kemenhukam Berikan Remisi untuk Napi Koruptor

Kalau bersedia jadi justice collaborator, Juru bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Akbar Hadi, akan beri remisi bagi terpidana korupsi.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 16 Jul 2015 17:10 WIB

Ilustrasi pengajuan remisi. Foto: Antara

Ilustrasi pengajuan remisi. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan berikan remisi bagi narapidana korupsi. Menurut Juru bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Akbar Hadi, pemberian remisi bagi terpidana korupsi harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Salah satunya, terpidana harus bersedia menjadi justice collaborator.

"Kalau dia kasus korupsi, ada surat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membantu membongkar tindak pidana atau justice collaborator. Yang bersangkutan sudah membayar lunas denda atau uang pengganti sebagaimana tercantum dalam pengadilan. Selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan tersebut, kita berikan, namun apabila satu saja syarat tidak terpenuhi ya, kita tidak bisa berikan" kata Akbar Hadi ketika dihubungi KBR, (16/7/2015).

Juru bicara Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi menambahkan, pihaknya masih enggan membeberkan narapidana korupsi yang diajukan menerima remisi. Kata dia, saat ini pengajuan remisi masih dipelajari. 

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending