KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN. Meski demikian, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek itu sangat jelas.
Kata dia, berdasarkan keterangan salah satu
tersangka, Dasep Ahmadi, dia memang melayani pesanan dari Kementerian
Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Kementerian BUMN. Namun, yang
menjadi kasus pidana yakni pengadaan mobil di BUMN yang digagas Dahlan
kala itu.
“Sudah tahu sendiri tersangka Dasep Ahmadi itu melayani
untuk Kemenristek dan Kemen BUMN. Supaya kalian tahu yah, jadi jangan
pelintir fakta dengan bilang ini pengadaan riset. Ini bukan riset, ini
pengadaan barang dan jasa. Kalau riset tentunya satu dua buah saja, ini
16 buah dan untuk kepentingan APEC 2013, jelaskan. Kalian ada yang
memberitakan riset kok dipidanakan. Kejaksaan tidak segegabah itu,”
ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jumat (3/7/2015).
Jaksa
Agung, Prasetyo menambahkan, yang menjadi masalah adalah mobil listrik
buatan Dasep Ahmadi itu adalah Toyota Alphard yang dipreteli. Mobil itu
sendiri dibeli dari tangan kedua alias bekas. Dasep cuma membeli mobil
jadi lalu mengganti mesin, chasis, hingga mereknya. Dasep juga tak dapat
memenuhi pesanan mobil listrik sebanyak 16 unit.
Sebelumnya, kuasa
hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penyidikan kasus mobil
listrik harusnya dimulai dari dari Kementerian Riset dan Teknologi. Sebab,
Menristek memesan mobil yang sama dengan menggunakan anggaran pendapatan
dan belanja negara tiga perusahaan BUMN. Di antaranya Bank Rakyat
Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina.
Editor: Malika