KBR, Jakarta- Bareskrim Mabes Polri menyatakan tidak perlu bertemu dengan Dewan Pers terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat 2 aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo. Kepala Bareskrim, Budi Waseso beralasan, kasus tersebut masuk ranah pidana sehingga tidak diperlukan keterangan lembaga pers tersebut.
"Saya kira tidak ada kaitannya, saya kira kasus ini berkaitan dengan masalah pidana pencemaran nama baik, tidak ada kaitannya dengan Dewan Pers. Pers itu sebagai saksi saja bahwa betul apa tidak ia memuat itu dan kata-katanya saja. Gak ada pertemuan, gak ada," katanya, Kamis (30/7).
Adanya pertemuan penyidik Bareskrim dengan Dewan Pers terlebih dahulu dalam kasus ini didasari oleh permintaan pihak ICW yang menganggap bahwa objek laporan yang dilaporkan merupakan produk jurnalisitk. Artinya, kasus ini bukanlah tindak pidana dan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, sesui nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri.
Sebelumnya, pihak Romli Atmasasmita melaporkan aktivis ICW ke Bareskrim
polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang
tercantum pada pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 7 ayat (3)
Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Editor: Dimas Rizky