KBR,Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tetap
memproses kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum pidana, Romli
Atmasasmita kepada dua aktivis anti korupsi, Emerson Yuntho dan Adnan Topan
Husodo. Padahal sebelumnya, Dewan Pers telah memberikan surat rekomendasi
penghentian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Romli ke Bareskrim Polri
karena dianggap bukan sebuah tindak pidana.
Kepala Bareskrim, Budi Waseso mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat untuk buktikan kasus tersebut merupakan tindak pidana. Kata dia, pihaknya dalam waktu dekat bakal memeriksa terlapor.
“Itu kan bukan harus dewan pers. Apa hubungannya apa
kewenangannya kan dia sebagai terlapor jadi ikuti saja lah. Terakhir mereka
minta penangguhan, nggak ada itu, terus lanjut. Masa kita
diatur. Emang boleh dia ICW ngatur penyelidikan, tidak boleh, lembaga manapun
juga tidak boleh. Makanya itu saya bilang, kita harus profesional. Tidak boleh
membeda-bedakan. (Berarti ada pemanggilan selanjutnya pak?) Iya sudah, (Kapan?)
Nggk tau saya tetapi sudah dibuat penyidik," Ujarnya kepada Wartawan di
Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bareskrim, Budi Waseso menambahkan, pihaknya tidak mau
berandai-andai terkait penetapan tersangka dalam waktu dekat kepada terlapor.
Kata dia, putusan dewan pers tidak akan menggugurkan proses pidana di
kepolisian.
Editor: Malika