KBR, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Dia mengatakan, Hal tersebut dilakukan karena dirinya tetap yakin bahwa Munas dan kepengurusannya yang benar dan sah. Kata dia, kubu Agung Laksono belum bisa memimpin Partai Golkar secara sah sebelum upaya kasasi menghasilkan sesuatu.
“seperti biasa kita kan selalu cari jalan keluar persamaan berdasarkan langkah hukum. jadi PtUN mengatakan NO seprti itu dan kita sudah melakukan kasasi itu jalan terus biasa. kita lakukan ubtuk kepentingan partai bangsa. menyambut pilkada serentak ini kita bersatu dalam pilkada ini bersama2.(hasil pengaruhi golkar di daerah?) Semua nanti calonnya satu. kalau beda nanti diadakan, kata pak agung bilang sama saya gimana kalau diadakan nanti oenyatuannya dilakukan oleh tim. saya katakan setuju,” ujarnya kepada wartawan di Kediaman Wakil Presiden.
Sebelumnya kemarin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membatalkan putusan PTUN yang sebelumnya memenangkan pengurus Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie.
Putusan itu buah dari banding yang diajukan oleh Golkar kubu Agung Laksono dan Kemenkumham atas putusan sebelumnya yang tidak mengakui SK kepengurusan Golkar Agung Laksono.
Kalah, Aburizal Bakrie Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Agung Laksono.

Aburizal Bakrie. (Foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai