KBR, Jakarta - Pihak Istana berharap kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ketua dan Anggota Komisi Yudisial tidak berkepanjangan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta kasus itu bisa diselesaikan secara baik-baik. Kata Pratikno, Jokowi sudah meminta Kapolri Badrodin Haiti untuk mengurus kasus itu.
"Jadi intinya ini kan kewibawaan lembaga negara harus dijaga di satu sisi. Di sisi lain ada proses hukum yg tepat," kata Pratikno di Istana Negara, Senin (13/7/2015).
Pratikno menolak mengomentari lebih lanjut dan meminta para wartawan menunggu perkembangan kasus dalam beberapa hari ke depan.
Sebelumnya Komisioner Komisi Yudisial berharap presiden membantu menyelesaikan kasus hukum yang menjerat dua pimpinan KY yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri. Kasus itu dilaporkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan bekas calon Kapolri Budi Gunawan.Bareskrim
Mabes Polri menetapkan kedua komisioner KY sebagai tersangka selang
beberapa hari setelah KY menjatuhkan sanksi kepada Sarpin atas putusan
sidang Budi Gunawan. KY menilai penetapan tersangka atas dugaan pencemaran nama
baik itu dianggap menganggu kinerja KY dan lembaga pengawas lain.
Editor: Malika