KBR, Jakarta - Permintaan maaf dari pemerintah dinilai tidak cukup
menuntaskan pelanggaran HAM berat. Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil
mengatakan, pemerintah harus memberikan kejelasan dan rasa keadilan
kepada para korban. Pemerintah juga tidak bisa memaksakan penuntasan
kasus HAM lewat jalur rekonsiliasi. Semestinya, kata dia, dibuat suatu
parameter untuk menentukan mekanisme penyelesaian kasus.
"Kalau
memang bobotnya itu harus lewat yudisial, ya tentu harus lewat
yudisial. Kalau kemudian bisa diselesaikan ke nonyudisial, ya tentu
diselesaikan ke non-yudisial. Tentu saja semua parameternya, kita kan
juga punya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mereka juga bisa
diminta bantu soal ini. Pemerintah nanti harus secara obyektif,
transparan menilai mana yang layak diyudisialkan, mana yang cukup hanya
dengan nonyudisial," kata Nasir Djamil ketika dihubungi KBR, Kamis (7/2/2015).
Sebelumnya,
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pemerintah siap meminta maaf
atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kata dia, penyelesaian kasus
akan dilakukan secara non-yudisial. Hal tersebut menurutnya paling
mungkin dilakukan.
Editor: Malika