KBR, Jakarta - Penggagas petisi "Copot Kepala Penyidik Polri Budi Waseso", Ray Rangkuti, mengaku telah tiga kali melaporkan Budi Waseso kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Laporan itu di antaranya, hasil kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan penangkapan yang dilakukan Bareskrim terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjajanto melanggar HAM. Namun kata dia, tak satupun di antara laporan tersebut yang ditindaklanjuti.
"Kemarin masih petantang-petenteng kan. Anggap enteng. Kalau kemudian mulai terdesak barulah mengatakan, prosedural dong. Ini dong. Padahal yang prosedural sudah berjalan. (Yang prosedural apa?) Itu Komisi Ombudsman sudah kasih peringatan. Itu Komnas HAM sudah kasih peringatan. Terus prosedur apa lagi yang mereka minta? Wong Komisi Ombudsman sudah menilainya gak bener kok," kata Ray kepada KBR, Jumat (16/7/2015).
Sebelumnya, Budi Waseso meminta penggagas petisi online melaporkannya kepada Irwasum dan Kompolnas apabila ada kesalahan dirinya selama memimpin Bareskrim. Buwas menilai hal itu lebih efektif dan diatur dalam undang-undang ketimbang memprovokasi masyarakat dengan membuat petisi.
Editor: Rony Sitanggang