KBR, Jakarta - Peneliti Indonesian Corupption Watch (ICW), Febri Hendri menyayangkan langkah Pansel KPK yang tak menyertakan syarat pelaporan harta kekayaan calon pimpinan (capim) KPK, dalam seleksi administrasi. Menurut Febri, banyak dari capim yang lolos tidak pernah mendaftarkan harta kekayaannya. Saat ini, ICW tengah melakukan tracking cepat kepada 194 capim KPK yang lolos administrasi. Namun, Febri enggan menyebut nama capim yang dinilai layak masuk daftar hitam.
"Perlukah saat ini laporan harta? harus. Tapi ini ka bukan syarat wajib? ini yang kita sayangkan dari pansel. Kenapa mereka tidak menggunakan pernah lapor harta kekayaan yang menjadi syarat administratif. Karena banyak dari mereka yang tidak pernah lapor harta kekayaan."
Febri menambahkan tracking cepat yang dilakukan ICW di ambil dari sejumlah informasi kasus korupsi yang ditangani lembaganya, di tambah informasi yang ada di media massa. Pasca tracking cepat, ICW baru melakukan tracking lapangan capim KPK.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) meloloskan 194 calon pimpinan KPK dari 611 pelamar. Ketua Pansel, Destry Damayanti mengatakan, kebanyakan pelamar yang lolos seleksi awal berprofesi sebagai advokat yaitu sebanyak 46 orang. Sementara yang berasal dari penegak hukum berjumlah 23, dan dari internal KPK sendiri berjumlah 4 orang. Destry menambahkan, dari jumlah pelamar yang lolos, 23 diantaranya perempuan.
Editor : Sasmito Madrim