KBR, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi
terkait kasus dugaan penyuapan tiga hakim tata usaha negara Medan,
Sumatera Utara.
Kuasa Hukum Gatot, Razman Arif Nasution menegaskan,
kliennya tidak terlibat dalam penyuapan yang dilakukan oleh Pengacara
Yagari Bhastara atau Geri yang merupakan tim OC Kaligis. Kata dia,
penunjukkan OC Kaligis sebagai kuasa hukum Kepala Biro Keuangan Sumatera
Utara, Fuad Lubis, juga bukan atas insiatif Gatot. Meskipun diakui, OC
Kaligis merupakan pengacara keluarga Gatot Pudjo Nugroho.
"Penunjukkan
OC Kaligis sebagai kuasa hukum oleh Fuad (Lubis-ed) itu tidak melalui
persetujuan dan atau bukan atas dorongan dari Gatot Pudjo Nugroho, jadi
itu adalah inisitatif dari Fuad Lubis," kata Razman di KPK, (22/7/2015).
Gatot
Pudjo Nugroho sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik KPK.
Pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua setelah Gatot mangkir. Dalam
kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Lima di antaranya
ditangkap melalui operasi tangkap tangan 9 Juli lalu, yang terdiri dari
tiga hakim tata usaha negara, satu panitera dan satu pengacara dari
kantor OC Kaligis.
Pada 14 Juli lalu, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka karena telah memenuhi dua bukti yang cukup. Penyuapan tersebut diduga untuk memuluskan permohonan uji materi di PTUN Medan.
Editor : Sasmito Madrim