KBR,Jakarta-
Kepolisian Indonesia menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi
Hamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembentukan
suatu jabatan yang tidak memiliki dasar hukum.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan dengan mekanisme gelar perkara. Kata dia JH juga terbukti melanggar Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman badan pengelolaan pelayanan umum daerah.
“Gelar perkara tadi berlangsung bersama-Sama dengan rekan dari penyidik Polda Bengkulu, dimana rekan-rekan penyidik Polda Bengkulu menjelaskan konstruksi hukum, hasil dari keterangan para saksi, dimana sudah ada 17 saksi dan ahli yang dimintai keterangan dari rekan-rekan Polda Bengkulu didalam penanganan kasus ini.(Kerugian negara?) Saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh rekan-rekan BPKP, estimasi kerugian negara yang bisa di munculkan 359 juta rupiah," Ujarnya kepada Wartawan Di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (14/7/2015).
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes
Polri, Adi Deriyan Jayamarta menambahkan, pihaknya bakal menjadwalkan
pemeriksaan JH sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kata dia, penanganan kasus
tersebut mulai ditangani oleh Polda Bengkulu dan dibantu Bareskrim Polri mulai
12 Mei 2015 sesuai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Pihaknya
juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan
masalah tersebut.
Sebelumnya, Junaidi Hamsyah mengeluarkan SK itu juga dianggap bertentangan dengan Permendagri. SK Z Nomor 17 Tahun 2011 yang diterbitkan pada 21 Februari 2011 itu berisi perintah gubernur untuk membentuk jabatan Tim Pembina Honorer Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu. Kerugian negara akibat penerbitan SK tersebut sedang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun estimasi kerugian negara yang bisa dimunculkan Rp359 juta.
Editor: Malika