KBR, Jakarta – PT Freeport Indonesia menangkap sinyal positif dari pemerintah untuk mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK). Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan, ada indikasi Presiden Jokowi segera menyetujui perubahan izin operasional perusahaannya. Ini terlihat dari sikap pemerintah yang menghargai investasi sebesar 18 miliar US dollar yang akan ditanamkan Freeport.
“Itu ranahnya pemerintah. Pada dasarnya Freeport akan komit setiap keputusan ataupun aturan yang diambil. Tetapi tadi presiden menghargai investasi yang akan ditanamkan oleh Freeport. (Menghargai investasi berarti setuju?) Itu indikasi ya. Saya tidak... terlalu prematur kalau saya menyatakan setuju,” kata Maroef di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/7/2015).
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, selama enam bulan pembahasan, pemerintah pusat, daerah dan PT Freeport Indonesia telah menyetujui 11 poin kesepakatan. Sementara total ada 17 poin kesepakatan dalam rangka negosiasi penerbitan IUPK PT Freeport Indonesia.
Menurut Sudirman, jika IUPK Freeport diterbitkan dalam waktu dekat, bukan berarti izin akan diberikan untuk jangka panjang. Kemungkinan izin usaha pertambangan khusus itu seusai Kontrak Karya Freeport yang akan habis pada 2021.
Editor: Malika