KBR, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
merekomendasikan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport
Indonesia. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot
Ariyono menyatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sudah
memenuhi berbagai syarat yang diajukan pemerintah. Diantaranya,
pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) hingga
penyerahan uang jaminan sebesar 20 juta USD atau sekitar 269 miliar
Rupiah (Rp 269,370,000,000)
"Ya
banyaklah (persyaratannya) mulai dari basic engineering-nya, dokumen
yang disampaikan, pembayaran yang cukup itu sudah. Uang jaminan sudah,
yang harus dimasukkan dia (Freeport Indonesia) 20 juta USD. Dan ini
sudah semua," ujarnya saat dihubungi KBR, Selasa (28/7).
Rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775 ribu ton ini akan diberikan hingga awal tahun depan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menghentikan sementara ekspor konsentrat Freeport Indonesia mulai 25 Juli 2015. Akibat larangan ekspor tersebut, harga saham sang induk perusahaan,
Freeport McMoran Inc di bursa saham Amerika Serikat (AS) langsung
merosot. Dalam sehari, harga emiten berkode saham FCX itu tergerus 9,9
persen menjadi 12,29 dollar AS per saham.
Editor: Dimas Rizky