KBR,Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyatakan ada tiga masalah dalam pendaftaran Pilkada yang terjadi pada partai yang memiliki dualisme kepengurusan. Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, salah satunya adalah perubahan kepengurusan partai di tingkat daerah menjelang pendaftaran. Namun penggantian kepengurusan daerah itu tidak dilengkapi dengan surat keputusan pimpinan parpol.
"Jadi di pusat sepakat mengusung calon A dan B. Tapi di tingkat bawah mereka berbeda sikap dengan atasannya. Yang demikian ini kami tentu tidak bisa menerimanya. Harus identik antara kebijakan pusat dengan di daerah. Tidak bisa menempuh kebijakan lain yang berbeda dengan DPP-nya," kata Ida di Gedung KPU, Rabu (29/7/2015).
Ida
menambahkan, di sejumlah daerah partai dengan dualisme kepengurusan
tidak mendaftarkan satu pasangan calon yang sama. Padahal baik Partai
Golkar maupun PPP hanya diperbolehkan mendaftar pilkada bila sepakat
mengusung hanya satu pasangan calon di tiap daerah.
Kata Ida, KPU masih
memberikan kesempatan partai untuk memperbaiki keputusan pencalonan.
Perbaikan ini bisa disampaikan dalam masa perpanjangan pendaftaran
calon, untuk daerah yang masih memiliki calon tunggal.
Editor: Malika