KBR, Jakarta - Rapat konsultasi pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR
menyepakati mekanisme bagi partai politik yang berselisih, yakni PPP
dan Partai Golkar, untuk ikut dalam pilkada serentak. Pimpinan DPR Fadli
Dzon mengatakan, masing-masing kepengurusan parpol yang berselisih
harus mengajukan calon yang sama, meski diusulkan dalam dokumen yang
berbeda. Bila tidak ada kata sepakat, maka KPU tidak akan memproses.
Kata dia, ini untuk menghindari ketidakpastian hukum, apabila terjadi
gugatan terhadap hasil pilkada. Solusi tersebut bisa dijalankan sambil
menunggu keputusan hukum tetap terhadap perselisihan kepengurusan
partai.
"Parpol yang sedang berselisih, Golkar dan PPP, kita
sudah menemukan jalan keluar, kedua partai ini bisa mengajukan
calon, sepanjang calon yang diusulkan itu adalah calon yang sama, dengan
dokumen yang terpisah dari masing-masing parpol tersebut, sehingga
nanti jika di kemudan hari ada gugatan terhadap hasil, sudah ada. Sambil
menunggu proses pengadilan yang masih berlangsung dan belum berkekuatan
hukum tetap atau belum inkracht," kata Fadli Dzon seusai rapat
konsultasi, di DPR, Kamis (9/7/2015).
Pimpinan DPR Fadli Dzon menambahkan,
keputusan itu merupakan konsensus bersama, lantaran rapat dihadiri
oleh pihak terkait. Di antaranya dari unsur pimpinan, fraksi, Komisi II,
penyelenggara pemilu dan pemerintah. Kata dia, solusi ini ditujukan
untuk menjaga hak partai politik dalam pemilu dan menjaga demokrasi
"Ini
kan mewakili pemerintah, fraksi, kalau itu dilakukan langkah-langkah,
saya kira itu sudah mewakili parpol dalam fraksi, yang terkait dalam hal
ini juga komisi II, mestinya bisa selesai di sini, dan ini sudah
menjadi satu konsensus. Ini adalah satu jalan keluar memang bukan ideal,
tapi kita bisa menyelamatkan demokrasi kita terutama tentang hak dari
setiap parpol untuk ikut dalam proses pilkada, tanpa kemudian
ditinggalkan karena mekanisme administratif," kata Fadli.
Editor: Malika