KBR, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus tersangka penganiaya pencuri sarang burung walet, Novel Baswedan mengaku pemeriksaannya hari ini hanya kelanjutan dari upaya kriminalisasi dirinya oleh Kepolisian Indonesia. Meski demikian kata dia, memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik adalah keharusan. Dia mengaku, selama 8 jam pemeriksaan, penyidik menyampaikan sekira 35 pertanyaan lebih terkait masalah yang disangkakan kepadanya.
“Pada dasarnya ketika saya dipanggil, maka saya memandang perlu untuk saya harus hadir dan saya telah hadir untuk memberikan keterangan. Harapan saya keterangan saya ini bisa memperjelas mengenai hal yang diperlukan oleh penyidik, lalu yang selanjutnya memang diantaranya saya menjelaskan banyak hal diantaranya saya tetap memandang bahwa upaya ini adalah upaya kriminalisasi, itu yang saya ungkapkan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim usai pemeriksaan, Rabu (8/7/2015).
Penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik bareskrim Mabes Polri, hari ini. Novel akan diperiksa sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004 silam, saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu.Editor: Malika