KBR, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) minta Presiden Joko Widodo turun
tangan terkait langkah polisi menetapkan dua pimpinan KY sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan penetapan tersangka dua pimpinan Komisi Yudisial mengganggu kinerja lembaga tersebut. Ia berharap Presiden Jokowi membantu menyelesaikan kasus hukum yang menjerat dua pimpinan Komisi Yudisial.
"Kalau Presiden punya perhatian, mudah-mudahan terketuk dengan ini. Karena ini tidak hanya mengganggu KY saja. Ini juga menganggu sekali terhadap lembaga yang lain. Mudah-mudahan pak Jokowi dan petinggi-petinggi yang lain perhatian. Mudah-mudahan petinggi negara ini memberikan perhatian, jangan sampai jadi preseden buruk ke depan," jelas Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh di Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Imam Anshori mengatakan tugas Komisi Yudisial adalah di bidang pengawasan hakim. Jika yang merasa diawasi keberatan, lantas melaporkan ke polisi, dan pimpinan lembaga pengawasan jadi tersangka, akan sangat berbahaya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh
menambahkan, beberapa pimpinan Komisi Yudisial juga sudah menerima
dukungan dari partai di parlemen seperti dari Demokrat dan PPP. Dua
partai tersebut memberikan dukungan penyelesaian kriminalisasi yang
dialami lembaga tersebut.
Akhir pekan ini Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu atas laporan dari hakim Sarpin Rizaldi.
Sarpin sebelumnya melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes
Polri pada 18 Maret 2015.
Sarpin menyebut pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama
baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun
dalam profesi sebagai hakim.
Sarpin
juga melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik
dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan
tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang
hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Sebelumnya, KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk menghukum hakim Sarpin dengan skors enam bulan. Pputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin.
Sarpin dianggap bertindak di luar batas etik
dan pedoman perilaku hakim saat memimpin sidang praperadilan yang
dimohonkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Editor: Agus Luqman