Bagikan:

Dikriminalisasi, KY Minta Presiden Turun Tangan

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan, penetapan dua pimpinan Komisi Yudisial mengganggu kinerja lembaga tersebut.

BERITA | NASIONAL

Minggu, 12 Jul 2015 20:59 WIB

Author

Yudi Rachman

Dikriminalisasi, KY Minta Presiden Turun Tangan

KBR, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) minta Presiden Joko Widodo turun tangan terkait langkah polisi menetapkan dua pimpinan KY sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan penetapan tersangka dua pimpinan Komisi Yudisial mengganggu kinerja lembaga tersebut. Ia berharap Presiden Jokowi membantu menyelesaikan kasus hukum yang menjerat dua pimpinan Komisi Yudisial.

"Kalau Presiden punya perhatian, mudah-mudahan terketuk dengan ini. Karena ini tidak hanya mengganggu KY saja. Ini juga menganggu sekali terhadap lembaga yang lain. Mudah-mudahan pak Jokowi dan petinggi-petinggi yang lain perhatian. Mudah-mudahan petinggi negara ini memberikan perhatian, jangan sampai jadi preseden buruk ke depan," jelas Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Imam Anshori mengatakan tugas Komisi Yudisial adalah di bidang pengawasan hakim. Jika yang merasa diawasi keberatan, lantas melaporkan ke polisi, dan pimpinan lembaga pengawasan jadi tersangka, akan sangat berbahaya.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menambahkan, beberapa pimpinan Komisi Yudisial juga sudah menerima dukungan dari partai di parlemen seperti dari Demokrat dan PPP. Dua partai tersebut memberikan dukungan penyelesaian kriminalisasi yang dialami lembaga tersebut.

Akhir pekan ini Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu atas laporan dari hakim Sarpin Rizaldi.

Sarpin sebelumnya melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri pada 18 Maret 2015. Sarpin menyebut pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.

Sarpin juga melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak. 

Sebelumnya, KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk menghukum hakim Sarpin dengan skors enam bulan. Pputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin.  

Sarpin dianggap bertindak di luar batas etik dan pedoman perilaku hakim saat memimpin sidang praperadilan yang dimohonkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending