KBR, Jakarta - Dewan Pers akan mendesak Bareskrim Polri menghentikan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret lembaga anti-korupsi Indonesia Corruption Watch.
ICW dilaporkan oleh ahli hukum Unpad Romli Atmasasmita, Mei lalu, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kasus ini bermula saat koran Kompas dan The Jakarta Post menulis Romli tidak pantas jadi Pansel KPK. Sementara Koran Tempo tidak menulis nama namun menampilkan wajah Romli di halaman utama. Ketiga media itu mengutip ICW namun ICW mengklaim tidak pernah menyebutkan nama Romli secara langsung. Anggota Dewan Pers, Yosep Stanley Adiprasetyo, menduga kasus ini adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Sebab, 3 media nasional itu melampaui pernyataan narasumber.
"Dari ICW selaku narasumber kami tidak menemukan
pelanggaran satu pun. Dia tidak menyebut pelapor (Romli)," jelas Stanley
di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/7/2015) siang. "Munculnya gambar 3 orang di media nasional Tempo, menurut saya itu adalah interpretasi dari media dan redaksi," jelasnya.
Stanley juga mendorong Romli Atmasasmita untuk mengadu ke Dewan Pers. Nantinya, ketiga media nasional akan diminta penjelasan. Stanley akan menyurati Bareskrim Mabes Polri, besok.
Editor: Citra Dyah Prastuti