KBR, Jakarta - Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
mengajukan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej
sebagai saksi yang meringankan. Hal tersebut diutarakan Denny
usai menjalani pemeriksaan kelima di Bareskrim Polri.
Denny
menambahkan, dalam pemeriksaan dia hanya dicecar 10 pertanyaan
sebagai penutup rangkaian pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada program
pembayaran paspor secara elektronik, Payment Gateway.
"Yang
jelas di hari baik ini kembali saya jelaskan kepada para penyidik bahwa
yang saya lakukan itu bukan pidana. Justru menolong masyarakat dalam
mengurus paspor supaya tepat wktu, mudah, tanpa calo karena bisa lewat
SMS,internet banking, dan lain-lain," kata Denny, Rabu (1/7/2015).
Kemarin, Denny kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pada program pembayaran paspor secara elektronik Payment
Gateway. Meski telah berstatus tersangka, namun Denny tidak ditahan
karena dianggap kooperatif. Pengacara Denny, Heru Widodo berharap polisi
segera memanggil saksi yang meringankan Denny.
Editor: Quinawaty Pasaribu