KBR, Jakarta – Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menyatakan dokumen
perjanjian dana talangan Lapindo masih menunggu tanda tangan menteri. Kata Basuki, saat
ini dokumen itu masih ada di meja Menteri Keuangan. Alasannya, pemerintah
baru menerima pendapat Jaksa Agung yang menyatakan perjanjian dana talangan PT Minarak Lapindo harus ditandatangani Menteri Keuangan.
“Kemarin kan siapa yang harus tanda tangan sudah ditetapkan oleh, disarankan pendapat hukumnya oleh kejaksaan agung, yang nanda tangani harus pak Menteri Keuangan. Nah sekarang ini mulai Jumat kemarin, hari ini dimonitor terus sampai seberapa finalisasinya, kalau itu sudah finalisasi tinggal tanda tangan,” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/7/2015).
Basuki menambahkan,
verifikasi data penerima di daerah juga masih berjalan. Menurutnya, untuk satu hari diperkriakan ada
200 berkas penerima yang diverifikasi.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan
mencairkan dana talangan untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo pada akhir Juni
lalu. Namun, ternyata target itu molor lantaran dokumen perjanjian
masih belum ditandatangani. Padahal Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana
talangan lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Editor : Sasmito Madrim