KBR, Jakarta - Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri), Budi Waseso menantang KPK untuk membuka hasil sadapan kriminalisasi berikut penyadapnya ke hadapan publik. Menurutnya, polisi siap menindaklanjuti dan menangkap penyadapnya bila terbukti melanggar Undang-Undang KPK atau Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dia menilai, penyadapan yang melanggar aturan ini membuat hasil sadapan tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diproses secara hukum.
"Sadapan itu harus dibuktikan, siapa yang nyadap, boleh ndak nyadap itu, saya seneng kalau ketemu, mau saya tindak lanjuti. Kalau berani, nyampaikan penyadapan yang sebenarnya siapa gitu biar saya bisa menindaklanjuti, aman. saya tangkap juga nanti yang nyadap, karena tidak sesuai aturan undang-undang. Soalnya nyadap sembarangan itu tidak boleh," kata Budi Waseso di Mabes Polri (10/7)
Budi Waseso menjelaskan penyadapan lembaga hukum ini diatur dengan ketat, salah satunya harus mendapat izin dari pengadilan. Kata dia, KPK pun hanya memiliki kewenangan menyadap perkara korupsi. Sementara, penyadapan terkait kriminalisasi merupakan wilayah kewenangan Kepolisian.
Sebelumnya, terungkap sadapan pembicaraan yang diduga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan Pimpinan Polda Yogyakarta dan bekas Kepala BIN AM Hendropriyono. Sadapan tersebut berisi tentang rencana serangan terhadap dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Editor : Sasmito Madrim