KBR,Jakarta- Mabes Polri tegaskan kasus pencemaran nama baik terhadap Romli Atmasasmita terhadap aktivis ICW tak ada hubungannya dengan Dewan Pers. Kepala penyidik Kepolisian Budi Waseso mengatakan pemeriksaan serta penyidikan yang saat ini tengah berjalan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Ia meminta agar ICW tidak ikut campur dalam urusan tersebut.
"Itu tidak ada hubungannya dengan dewan pers. Gini loh, itukan kewenagan penyidik jadi ICW gak usah ngatur penyidik, kecuali ICW penyidik," katanya saat ditemui di kantor Bareskrim, Selasa (28/7/2015).Sebelumnya, pihak Romli Atmasasmita melaporkan dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo ke bareskrim polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Namun pihak ICW beranggapan, Romli semestinya menggunakan mekanisme hak jawab karena objek yang dilaporkan merupakan kutipan dalam berita. ICW menyebut hal itu masuk ranah jurnalistik. Kasus ini juga tengah diteliti oleh Dewan Pers.
Editor: Malika