KBR,Jakarta- Kabareskrim Budi Waseso memastikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat dua aktivis ICW tetap berlanjut. Menurut Budi Waseso, Bareskrim tak butuh rekomendasi atau kajian Dewan Pers sebab Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho, dua terlapor dalam kasus tersebut bukanlah wartawan.
"Dewan pers kan menyangkut media atau wartawan. Mereka kan bukan wartawan, orang biasa. Jadi jangan dicampur adukan lah," kata Budi Waseso di kantornya, Jumat (31/7/2015).
Menurut Buwas, Bareskrim lebih memerlukan kajian dari ahli
bahasa dan ahli hukum pidana ketimbang Dewan Pers. Hari ini Adnan dan
Emerson kembali diperiksa untuk kali kedua. Dua aktivis antikorupsi itu
dilaporkan oleh pakar hukum pidana Ramli Atmasasmita.
Ramli merasa namanya dicemarkan sebab di media massa, Adnan menyebutnya tak punya rekam jejak meyakinkan dalam pemberantasan korupsi. Saat itu Ramli dicalonkan menjadi Pansel Capim KPK.
Editor: Malika