KBR, Jakarta- Bupati Morotai Rusli Sibua meminta KPK memanggil Bambang Widjojanto terkait dugaan suap sengketa
pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara, di Mahkamah Konstitusi pada
2011. Dia beralasan, seluruh perkara gugatan pilkada telah diserahkan
kepada BW selalu kuasa hukumnya. Rusli menegaskan tidak kenal dengan
bekas Ketua MK Akil Muchtar dan tidak mengetahui tentang penyetoran uang
suap seperti yang dituduhkan.
"Saya sendiri sudah kuasakan
semua diurus oleh Pak Bambang (Widjojanto-ed), saya nggak kenal Akil
Muchtar, nggak pernah ada komunikasi. Ada sebuah cerita tentang
penyetoran, saya sendiri nggak pernah tahu tentang itu. Oleh karena itu,
semua tentang saya ditanyakan ke BW saja, karena beliau lebih tahu,
beliau yang mengurusnya. Saya nggak pernah tahu apa-apa hanya dibikin
cerita, bahwa saya menyuruh. Pak BW harus menjelaskan ini semua," kata
Rusli Sibua seusai diperiksa KPK, (22/7).
Bupati Morotai Rusli
Sibua ditetapkan sebagai tersangka akhir Juni lalu, terkait dugaan suap
sengketa pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara tahun 2011. Rusli
diduga memberi uang 2,9 miliar rupiah kepada Akil Muchtar agar kasusnya
dimenangkan. Belakangan, Rusli mengajukan gugatan praperadilan atas
penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Dimas Rizky