KBR,Jakarta- Kepolisian Indonesia (Polri) menetapkan Bupati
Bengkalis, Riau Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan
Irhami Ridjani sebagai tersangka korupsi. Kasubdit I Direktorat Tindak
Pidana Korupsi Polri Adi Deriyan mengatakan, Bupati Bengkalis diduga
menyalahgunakan jabatan dalam belanja hibah sekretariat daerah APBD
2012. Kata dia, Herliyan diduga merugikan negara lebih dari 31 miliar
rupiah.
"Hasil dari gelar perkara menetapkan saudara HS sebagai
tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum dari
kegiatan belanja hibah di lingkungan sekretariat daerah Kabupaten
Bengkalis yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun
2012," kata Adi di Balai Wartawan Mabes Polri, Kamis (10/7/2015)
Sementara
itu, lanjut Adi, tersangka Bupati Irhami Ridjani diduga melakukan pemaksaan atau
pemerasan PT Indocement Tunggal Perkasa. Kata dia, Irhami diduga
menerima uang lebih dari 17 miliar rupiah terkait perizinan penggunaan
lahan. Penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua
tersangka tersebut.
"Melalui mekanisme gelar perkara, itu
penentuan tersangka untuk tindak pidana korupsi pemaksaan, memaksa
berkaitan dengan izin yang dimintakan oleh PT ITP (Indocement Tunggal
Perkasa-red), yang berada di Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Hasil gelar memutuskan bahwa IR, selaku bupati Kabupaten Kota Baru,
Provinsi Kalimantan Selatan periode 2010-2015 ditetapkan sebagai
tersangka," kata Adi.
Editor: Malika