KBR, Jakarta - Mabes Polri menetapkan Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur, sebagai tersangka pemerasan.
Direktur Pidana Ekonomi dan Khusus, Victor Edi Simanjuntak, menyatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti. Bahkan, gelar perkara sudah digelar dua kali.
"Rabu kemarin sudah gelar perkara, kami sudah yakin bahwa yang bersangkutan tersangka," jelas Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015) siang.
"Hari ini gelar perkara lagi, yang bersangkutan tersangka," tambahnya.
Mabes Polri sudah mengendus tindak pidana Bupati Barru Andi Idris Syukur sejak Juni lalu. Saat itu, Andi diduga menerima gratifikasi berupa mobil mewah dua buah. Salah satunya didaftarkan atas nama isterinya. Gratifikasi ini diduga diberikan untuk memuluskan pencairan dana pembangunan ruko dan sejumlah pasar di Barru, Sulawesi Selatan.Editor: Malika