KBR, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar menolak mengomentari pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengkritik standar audit BPK. Harry menegaskan, pemeriksaan BPK terhadap keuangan kementerian lembaga dan pemerintah daerah, sudah sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN.
SPKN itu, kata dia, mengaudit apakah daerah melanggar undang-undang yang ada atau tidak. Selanjutnya hasil audit tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar penilaian BPK dalam menentukan opini.
"Kita ada standarnya. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Mulai dari perencanaan pemeriksaan, kemudian standar apa saja, jenis pemeriksaan, laporan keuangan, kinerja dan tujuan tertentu."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama memprotes Badan Pemeriksa Keuangan. Penyebabnya, DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian, alias rapor merah, dua kali berturut-turut. Ahok menuding BPK tidak punya standar pemeriksaan. Karena beberapa hal yang dipersoalkan BPK di laporan keuangan DKI juga terjadi sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo. Namun saat itu opini BPK justru Wajar Tanpa Pengecualian.
Editor : Sasmito Madrim