KBR, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing
daerah, harus memastikan KPUD melakukan transparansi riwayat hidup calon
kepala daerah ke masyarakat. Anggota Bawaslu, Daniel Zuhron menyebutkan,
langkah itu dilakukan agar masyarakat mengetahui siapa calon pemimpin
daerahnya, apalagi jika calon itu pernah menjadi terpidana untuk kasus
korupsi.
"Penyelenggara
kan terikat pemilu yang baik, yakni transparansi. Siapa calon, yakni
orang tertentu yang tidak boleh disembunyikan. Ya dibuka saja. Siapa
dianya, bahkan aspek dokumennya. bahkan yang terikat aspek kedokteran.
Artinya yang dibuka itu disampaikan kepada umum, kepada publik, nah
pengawas pemilu menjamin itu," kata Daniel kepada KBR (28/7/2015).
Ia juga menambahkan, KPU di daerah berhak menggugurkan bekas terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, apabila yang bersangkutan menolak untuk mengungkap status bekas terpidananya kepada publik. Sehingga calon yang bersangkutan harus menunggu lima tahun berikutnya untuk kembali mendapatkan hak politiknya.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi telah menganulir larangan bekas narapidana
untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah. MK
memutuskan Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan
inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur
di depan publik.
Editor: Bambang Hari