KBR,Jakarta- Kepolsian Indonesia memastikan penanganan
kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu, Junaidi Hasyam akan
ditangani langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Kepala Bareskrim, Budi Waseso mengatakan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi beban psikologis bagi Polda dalam menangani kasus tersebut yang sebelumnya merupakan partner dalam mengelola daerah. Kata dia juga, pengambilalihan ini untuk mempermudahkan penyelidikan agar kasus ini bisa segera diselesaikan.
"Jadi kalau kasus yang Gubernur saya tarik karena kalau diserahi sama Polda ada beban Psykologis penyidik, karena itu levelnya kan sama kemusoidaan kan jadi serba tidak enak. Kalau Bupati ditarik oleh Polda supaya para Kapolres tidak ada beban Psikologis itu aja, pertimbangannya cuma itu. Jadi kalau Bupati di serahkan ke Polda, kalau Gubernur diserahkan kepada Bareskrim supaya netral.Jadi aman, kemuspidaan bisa terus berjalan tetapi penanganan juga bisa berjalan, jadi bukan karena kita tidak percaya dengan daerah, bukan itu," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/7/2015).
Sebelumnya, Kepolisian Indonesia menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tentang pembentukan suatu jabatan yang tidak memiliki dasar hukum dalam perundang-undangan yang berlaku.Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan dengan mekanisme gelar perkara. Kata dia JH juga terbukti telah melanggar Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman badan pengelolaan pelayanan umum daerah.
Editor: Malika