KBR,Jakarta- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan
Agung, Widyo R. Pramono mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) siang ini. Dia mengaku kedatangannya tersebut untuk mendiskusikan
perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun
2012-2013.
Dia juga mengaku bakal membahas soal dugaan suap hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menjerat Gubernur Sumatera
Utara, Gatot Pujo Nugroho. Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci
terkait apa saja yang bakal dibahas dengan pimpinan KPK terkait kasus
tersebut.
Seperti diketahui, Gatot Pujo Nugroho menjabat sebagai
pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara saat kasus penyalahgunaan dana
bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 senilai dua
trilliun terjadi.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung
sejak bulan Mei 2015 lalu. Sedikitnya sudah 20an saksi dimintai
keterangan oleh Kejaksaan Agung. Diduga pertemuan Jampidsus dengan
Pimpinan KPK hari ini berkaitan dengan apakah KPK juga tengah menangani
kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial tersebut agar tidak diselidiki
oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Terkait dengan penetapan
tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya
Evy Susanti dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan, Sumatera Utara,
hingga siang ini KPK masih belum memberikan keterangan resminya.
Pagi
tadi, kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution mendatangi gedung KPK
untuk mempertanyakan status tersangka kliennya tersebut. Setelah keluar
dari gedung KPK, Razman mengaku melalui keterangan Humas KPK, bahwa
lembaga antirasuah tersebut belum mengeluarkan keterangan resmi apapun
meski sebelumnya lewat keterangan pesan singkat, Pelaksana Tugas Wakil
Ketua KPK, Indrianto Seno Aji memastikan bahwa Gubernur Sumatera Utara,
Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus
tersebut.
Dia menyayangkan langkah Pakar Hukum Pidana tersebut yang
dianggapnya gegabah karena sudah melempar pemberitaan tidak lewat
keterangan resmi. Dia mengaku, kliennya sudah dirugikan secara mental
dan moral akibat permasalahan ini. Dia juga mengaku tengah menyiapkan
beberapa langkah hukum terkait langkah Indrianto tersebut.
Editor: Malika