Bagikan:

Bahas Kasus Gatot, Jampidsus Sambangi KPK

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo R. Pramono datangi KPK untuk diskusikan perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 29 Jul 2015 13:34 WIB

Ilustrasi korupsi foto: Antara

Ilustrasi korupsi foto: Antara

KBR,Jakarta- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo R. Pramono mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini. Dia mengaku kedatangannya tersebut untuk mendiskusikan perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.

Dia juga mengaku bakal membahas soal dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menjerat Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci terkait apa saja yang bakal dibahas dengan pimpinan KPK terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, Gatot Pujo Nugroho menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara saat kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 senilai dua trilliun terjadi.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung sejak bulan Mei 2015 lalu. Sedikitnya sudah 20an saksi dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Diduga pertemuan Jampidsus dengan Pimpinan KPK hari ini berkaitan dengan apakah KPK juga tengah menangani kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial tersebut agar tidak diselidiki oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Terkait dengan penetapan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, hingga siang ini KPK masih belum memberikan keterangan resminya.

Pagi tadi, kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution mendatangi gedung KPK untuk mempertanyakan status tersangka kliennya tersebut. Setelah keluar dari gedung KPK, Razman mengaku melalui keterangan Humas KPK, bahwa lembaga antirasuah tersebut belum mengeluarkan keterangan resmi apapun meski sebelumnya lewat keterangan pesan singkat, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indrianto Seno Aji memastikan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dia menyayangkan langkah Pakar Hukum Pidana tersebut yang dianggapnya gegabah karena sudah melempar pemberitaan tidak lewat keterangan resmi. Dia mengaku, kliennya sudah dirugikan secara mental dan moral akibat permasalahan ini. Dia juga mengaku tengah menyiapkan beberapa langkah hukum terkait langkah Indrianto tersebut. 

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending