KBR,Jakarta- Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menggalang
petisi terkait kriminalisasi pimpinan dan wakil ketua Komisi Yudisial.
Wakil Kepala PPATK yang juga alumni fakultas hukum Universitas
Padjajaran Agus Santoso mengatakan, petisi yang digalang ini merupakan
bentuk keprihatian terhadap penyalahgunaan hukum oleh pejabat di
institusi hukum. Petisi ini juga sebagai bentuk dukungan agar
penyelesaian kasus kriminalisasi pimpinan Komisi Yudisial bisa
diselesaikan di luar jalur hukum.
"Ini
yang menyusun dan menandatangani petisi ini mencapai 151 alumni lintas
angkatan terdiri dari alumni fakultas hukum tahun 1960 sampai dengan
angkatan 2006. Lintas generasi ini mengalami keprihatinan yang sama
melihat kondisi akhir-akhir ini melihat implementatif penegakan
hukum.Yaitu, khususnya para pejabat yang seharusnya menjadi panutan
masyarakat banyak itu menggunakan aturan hukum, menggunakan
Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana, Kitab Hukum Pidana sebagai alat
tanpa mempertimbangkan segi kemanfaatannya," jelas Wakil Kepala PPATK
yang juga Alumni Fakultas Hukum UNPAD Agus Santoso kepada KBR, Kamis
(16/7/2015).
Wakil Kepala PPATK yang juga Alumni Fakultas Hukum
UNPAD Agus Santoso menambahkan, forum alumni lintas angkatan ini akan
terus mengumpulkan petisi agar kasus kriminalisasi anggota dan ketua
Komisi Yudisial bisa cepat selesai.
Editor: Malika