Bagikan:

UU Kesehatan Jiwa Diketok, Pengidap Gangguan Jiwa Tak Boleh Dipasung

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.

NASIONAL

Selasa, 08 Jul 2014 14:14 WIB

UU Kesehatan Jiwa Diketok, Pengidap Gangguan Jiwa Tak Boleh Dipasung

UU kesehatan jiwa

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.

Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR Supriyatno mengatakan, Undang-undang ini memandatkan pemerintah menghentikan diskriminasi terhadap penderita gangguan jiwa. Dengan Undang-undang ini, penderita gangguan jiwa tidak boleh dipasung dan mesti diperlakukan manusiawi.

"Kami berharap dengan lahirnya UU Kesehatan Jiwa ini, maka upaya kesehatan jiwa dapat ditingkatkan mutunya dengan berasaskan keadilan, perikamanusiaan, manfaat, transparansi, akuntabilitas, komprehensif dan non-diskriminasi," kata Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR
Supriyatno di kompleks parlemen, Selasa (08/07).

Sementara itu, Riset Kesehatan dasar 2013 memperkirakan sebanyak 16 juta orang di atas 15 tahun mengalami gangguan jiwa ringan. Penelitian itu juga menemukan 400 ribu orang mengalami gangguan jiwa berat. Dari jumlah itu, 50 ribu terpaksa dipasung oleh keluarganya.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending