KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.
Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR Supriyatno mengatakan, Undang-undang ini memandatkan pemerintah menghentikan diskriminasi terhadap penderita gangguan jiwa. Dengan Undang-undang ini, penderita gangguan jiwa tidak boleh dipasung dan mesti diperlakukan manusiawi.
"Kami berharap dengan lahirnya UU Kesehatan Jiwa ini, maka upaya kesehatan jiwa dapat ditingkatkan mutunya dengan berasaskan keadilan, perikamanusiaan, manfaat, transparansi, akuntabilitas, komprehensif dan non-diskriminasi," kata Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR
Supriyatno di kompleks parlemen, Selasa (08/07).
Sementara itu, Riset Kesehatan dasar 2013 memperkirakan sebanyak 16 juta orang di atas 15 tahun mengalami gangguan jiwa ringan. Penelitian itu juga menemukan 400 ribu orang mengalami gangguan jiwa berat. Dari jumlah itu, 50 ribu terpaksa dipasung oleh keluarganya.
Editor: Pebriansyah Ariefana
UU Kesehatan Jiwa Diketok, Pengidap Gangguan Jiwa Tak Boleh Dipasung
KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.

NASIONAL
Selasa, 08 Jul 2014 14:14 WIB


UU kesehatan jiwa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai