KBR, Jakarta - Bekas Sekjen Kemenlu Sudjadnan mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah divonis hukuman penjara 2,5 tahun.
Terdakwa kasus penggelapan anggaran Kementerian Luar Negeri untuk konferensi internasional itu menilai hakim tidak mempertimbangkan besaran penerimaan negara dari 17 konferensi itu yang mencapai Rp 40 triliun. Keuntungan itu bisa menutupi kerugian negara Rp 11 miliar karena kasus korupsinya.
"Saya kurang bisa menerima, ini dari 17 konferensi ada penerimaan negara lebih dari Rp 40 triliun, tidak ada pertimbangannya sama sekali," kata Sudjadnan.
Selain itu ia mengaku tidak menandatangani laporan pertanggungjawaban anggaran. Ia menyebut laporan itu dibuat oleh staff yang langsung diberikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
"Kedua, tadi saya dinyatakan menyetujui mark up. Bagaimana saya mau menyetujui? Sedangkan (laporan) pertanggungjawaban dibuat oleh bawahan saya. Langsung diberikan ke KPKN tidak melalui saya kok. Pertanggungjawaban tidak melalui Sekjen. Kemudian saya diwajibkan meneliti satu per satu, saya kan bukan auditor," kata Sudjadnan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Sudjadnan Kecewa Divonis 2,5 Tahun Penjara
KBR, Jakarta - Bekas Sekjen Kemenlu Sudjadnan mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah divonis hukuman penjara 2,5 tahun.

NASIONAL
Rabu, 23 Jul 2014 19:13 WIB


korupsi, kementerian luar negeri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai