KBR, Jakarta – Migrant Care memandang kelalaian Panitya Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Hong Kong menyebabkan hilangnya hak konstitusional warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Hongkong untuk memilih. Ada sekitar 500 WNI belum memberikan suaranya pada Pilpres kemarin yang dilaksanakan di Victoria Park, Minggu (7/7).
Direktur eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan bahwa mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan panitya gagal dan keputusannya Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap ditutup dan tidak memberikan alternatif lainnya.
“Sore ini, jam 15.00 Wib kami akan ke KPU lalu jam 16.00 Wib ke Bawaslu dan DKPP. Kelalaian ini berakibat hilangnya hak konstitusional warga untuk memilih,”kata Anis saat dihubungin oleh KBR, Senin (7/7) hari ini.
Sejak Minggu pagi (6/7) kemarin di Hongkong sudah terlihat bahwa pemilih akan membludak dibandingkan Pilpres yang lalu. Panitya pemilihan dianggap kurang memadai menyediakan tempat, hal ini menyebabkan banyak antrean terjadi di loket administrasi namun longgar di TPS. Pada pukul 16.00 waktu setempat antrean masih panjang dan pemilih mulai ricuh.
Tim Migrant Care berkonsultasi dengan panitya untuk membuka pintu alternatif. Migrant Care melakukan negosiasi dan hanya diberikan waktu 15 menit. Tepat pada pukul 17.15 waktu setempat, TPS ditutup. Para pemilih lain berteriak dan memprotes karena tak dapat mencoblos.
Editor: Luviana
Sore Ini, Migran Care Datangi KPU Protes Pilpres di Hongkong
KBR, Jakarta

NASIONAL
Senin, 07 Jul 2014 14:41 WIB


migran, care, hongkong
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai