KBR, Jakarta- 60 penumpang yang selamat dalam kecelakaan kapal Perairan Pulau Carrey, Kuala Langat, Selangor, Malaysia Juni lalu, ditahan oleh pemerintah Malaysia.
Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia, Dino Wahyudin mengatakan para TKI dijatuhi hukuman 1 bulan penjara lantaran masuk tanpa dokumen resmi. Kata dia para TKI tersebut akan bebas sebelum Lebaran dan akan langsung dipulangkan ke daerah masing-masing.
"Kita akan fasilitasi kita kerja sama dengan kemlu dan pemda dan BNP2TKI karena mereka ada beberapa daerah ya ada yang ke Aceh, Medan, Jawa Timur, Jawa Tengah, jadi kita sudah kirim infomrasi kepada gubernur masing-masing, sehingga mereka mempersiapkan, kiranya sudah selesai penahanan dan dilaksanakan deportasi, kita juga sudah proses travel dokumennya," kata Dino kepada KBR.
Juni lalu, kapal yang mengangkut sekitar 97 TKI, tengelam di Perairan Pulau Carrey, Kuala Langkat, Selangor, Malaysia. Jumlah korban tewas tenggelamnya kapal yang ditumpangi Tenaga Kerja Indonesia sebanyak 14 orang.
Editor: Dimas Rizky