Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat mengatakan, dari jumlah tersebut di antaranya adalah narapidana koruptor tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Handoyo enggan menyebutkan jumlah napi koruptor yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri tersebut.
"Kalau di seluruh Indonesia itu kira-kira sekitar 55.000 dari 164.000 napi. Ada beberapa itu yang mendapatkan, yang diusulkan. kemudian kita proses sesuai prosedur itu tadi. Jumlahnya saya tidak hafal ya, kira-kira di bawah 10 dan sudah disetujui," ujar Handoyo kepada KBR.
Handoyo menambahkan remisi adalah bentuk insentif bagi napi yang telah menjalani masa pembinaan. Penerima remisi khusus I mendapat pengurangan masa tahanan, sedangkan golongan II mendapat izin bebas dari tahanan.
Sebelumnya Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Ibnu Chuldun menyatakan koruptor Muhammad Nazarudin dan Susno Duadji mendapat rekomendasi remisi Idul Fitri. Rincian remisi tersebut yaitu Muhammad Nazaruddin direkomendasikan mendapat remisi 4 bulan dengan rincian remisi Idul Fitri 2014 1 bulan dan remisi umum selama 3 bulan. Sedangkan Susno Duadji diusulkan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan dan remisi umum sebesar 2 bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sempat mengingatkan pemerintah untuk tidak memberikan remisi bagi koruptor. Sebab, pemberian remisi bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu didengung-dengungkan pemerintah. (Baca:KPK: Remisi Koruptor Tak Sesuai Semangat Pemberantasan Korupsi)
Editor: M Irham