KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menangkap dua warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan atas kejahatan siber.
Direktur Tindak Pidana Khusus, Kamil Razak mengatakan para tersangka memeras para pengemplang pajak dan kasus korupsi di negerinya sendiri dari Indonesia. Kata dia, penangkapan ini dilakukan atas permintaan pemerintah Tiongkok dan Taiwan.
“Mereka melakukan penyelundupan internet dan di kontrakannya seakan-akan mereka berada di negaranya. Mereka punya laptop dan komputer dan sebagainya. Salah satu teman mereka yang bertugas menghubungi orang pelanggar pajak di China atau Taiwan, menyatakan bahwa kasus kamu sedang kami tangani. Kami akan meningkatkan bahwa ini sedang dalam proses penyidikan apabila mereka tidak membayarkan,” kata Kamil.
Kamil Razak menambahkan, mereka melakukan aksinya di enam kota, Jakarta, Medan, Batam, Surabaya, Semarang, dan Riau. Setelah ditangkap, saat ini mereka sudah dibawa ke kantor Imigrasi untuk dideportasi.
Editor: Antonius Eko