Bagikan:

Pidanakan Perusahaan Tak Bayar THR Buruh!

KBR, Jakarta - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak pemerintah menggugat secara hukum pidana pemilik perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR. Pemerintah harus bertindak

NASIONAL

Senin, 21 Jul 2014 19:31 WIB

Pidanakan Perusahaan Tak Bayar THR Buruh!

mudik, jawa barat, lebaran, THR

KBR, Jakarta - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak pemerintah menggugat secara hukum pidana pemilik perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR. Pemerintah harus bertindak

Menurut Ketua Umum KASBI Nining Elitos, pemerintah harus berani dan tidak segan menghukum pemilik modal yang sengaja tidak membayar hak THR buruh. Kata dia, pemerintah tidak hanya melakukan negosiasi namun tidak berani menindak perusahaan yang berulang kali tidak membayar THR sesuai aturan.

"Jangan orang yang punya modal ketika ada pengaduan yang berkaitan dengan buruh karena tidaksenangan kemudian diberikan sanksi PHK, intimidasi dan pemecatan tanpa mendapatkan hak. Itu tidak berkeadilan," ungkap Nining ketika dihubungi KBR, Senin (21/7).

Nining menambahkan, hingga kini KASBI sudah menerima pengaduan 4 perusahaan di Tangerang dan Bekasi yang belum membayarkan THR karyawannya.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak memberikan sanksi pada perusahaan yang hari ini masih belum membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR).

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menyatakan sudah menerima 8 laporan terhadap perusahaan yang disinyalir tak membayar Tunjangan hari Raya terhadap karyawannya.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan akan menyurati dan meminta klarifikasi terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR hingga hari ini. Ini lantaran batas pembayaran THR jatuh pada hari ini.

"Hari ini kita akan tanyakan kepada para terlapor, sejauh mana apakah sudah dibayar atau belum hari ini, kalau belum berarti besok harus menyurati dan meminta klarifikasi kepada perusahaan. Kita juga akan mengecek lagi tabulasi data apakah sudah bertambah atau masih tetap," kata Isnur.

Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, batas pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran. Jika setelah diberikan peringatan tak juga mengindahkan, perusahaan tersebut bisa diseret ke pengadilan.

Dalam surat edaran Kemenakertrans, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending