KBR, Jakarta - Penulis tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa dan Setiyardi akhirnya memenuhi panggilan kedua pemeriksaan mereka sebagai tersangka di Mabes Polri. Kuasa hukum kedua tersangka, Hinca Panjaitan mengatakan kliennya siap memenuhi tanggung jawab hukum hingga persidangan.
Darmawan harus bertanggung jawab atas pelanggaran penerbitan tabloid Obor yang tak berbadan hukum.
“Saya melihat apapun yang dilakukan Polri adalah untuk menegakkan hukum. Panggilan kepada saya adalah panggilan dalam proses hukum dan saya harus mematuhinya. Jadi saya pikir ketika saya ditetapkan sebagai tersangka, saya pikir itu adalah satu proses hukum yang harus saya hormati dan jalani,” kata Darmawan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kamis (10/7) hari ini.
Jumat lalu tabloid Obor Rakyat dinyatakan melanggar pasal 9 ayat 2 undang-undang pers yang menyebut setiap perusahaan pers harus berbadan hukum. Pemimpin redaksi, Setiyardi Budiono bersama penulis, Darmawan Sepriyossa ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Keduanya terancam denda pidana Rp. 100 juta.
Editor: Luviana
Penulis Obor Rakyat Penuhi Panggilan Mabes Polri
KBR, Jakarta - Penulis tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa dan Setiyardi akhirnya memenuhi panggilan kedua pemeriksaan mereka sebagai tersangka di Mabes Polri.

NASIONAL
Jumat, 11 Jul 2014 14:49 WIB


obor, rakyat, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai