KBR, Jakarta - Pemerintah membutuhkan waktu hingga 1 tahun lebih untuk menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) kesehatan jiwa.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Ali Ghufron Mukti mengatakan aturan tersebut melibatkan lintas sektor yang butuh waktu yang lama. Seperti pengidentifikasian kesehatan jiwa bagi posisi atau jabatan tertentu, termasuk pekerja yang akan bekerja ke luar negeri.
"Ada beberapa. itu yang pertama kita identifikasi terlebih dahulu, kemudian apa saja peraturan perundangan yang perlu disusun, dan kalau menyusun itu melibatkan lintas sektor kan lama. Termasuk di dalamnya kan mengatur bagaimana pemeriksaan kesehatan jiwa bagi posisi dan jabatan tertentu bagi pekerja yang akan bekerja di luar negeri," kata Ali kepada KBR, Kamis (10/7)
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa lalu. Dalam rapat paripurna, semua fraksi menyatakan setuju pengesahan UU Kesehatan Jiwa.
UU Kesehatan Jiwa akan menjadi solusi bagi terjadinya pemasungan bagi orang gila selama ini di pelosok tanah air. Apalagi sudah terdapat 57 ribu orang gila (14,3 %) yang dipasung di tengah masyarakat, sedangkan yang mengalami stress ringan sebanyak 16 juta orang.
DPR merasa perlu meindungi orang dengan ganguan jiwa melalui UU Kesehatan Jiwa. Pasalnya banyak kasus yang dialami oleh orang dengan ganguan jiwa melanggar HAM. Dengan adanya UU ini kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh orang dengan gangguan jiwa dapat berkurang.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Penerbitan Aturan Turunan UU Kesehatan Jiwa Butuh Waktu 1 Tahun
KBR, Jakarta - Pemerintah membutuhkan waktu hingga 1 tahun lebih untuk menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) kesehatan jiwa.

NASIONAL
Kamis, 10 Jul 2014 10:33 WIB


UU kesehatan jiwa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai