Bagikan:

Penerbitan Aturan Turunan UU Kesehatan Jiwa Butuh Waktu 1 Tahun

KBR, Jakarta - Pemerintah membutuhkan waktu hingga 1 tahun lebih untuk menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) kesehatan jiwa.

NASIONAL

Kamis, 10 Jul 2014 10:33 WIB

Penerbitan Aturan Turunan UU Kesehatan Jiwa Butuh Waktu 1 Tahun

UU kesehatan jiwa

KBR, Jakarta - Pemerintah membutuhkan waktu hingga 1 tahun lebih untuk menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) kesehatan jiwa.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Ali Ghufron Mukti mengatakan aturan tersebut melibatkan lintas sektor yang butuh waktu yang lama. Seperti pengidentifikasian kesehatan jiwa bagi posisi atau jabatan tertentu, termasuk pekerja yang akan bekerja ke luar negeri.

"Ada beberapa. itu yang pertama kita identifikasi terlebih dahulu, kemudian apa saja peraturan perundangan yang perlu disusun, dan kalau menyusun itu melibatkan lintas sektor kan lama. Termasuk di dalamnya kan mengatur bagaimana pemeriksaan kesehatan jiwa bagi posisi dan jabatan tertentu bagi pekerja yang akan bekerja di luar negeri," kata Ali kepada KBR, Kamis (10/7)

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa lalu. Dalam rapat paripurna, semua fraksi menyatakan setuju pengesahan UU Kesehatan Jiwa.

UU Kesehatan Jiwa akan menjadi solusi bagi terjadinya pemasungan bagi orang gila selama ini di pelosok tanah air. Apalagi sudah terdapat 57 ribu orang gila (14,3 %) yang dipasung di tengah masyarakat, sedangkan yang mengalami stress ringan sebanyak 16 juta orang.

DPR merasa perlu meindungi orang dengan ganguan jiwa melalui UU Kesehatan Jiwa. Pasalnya banyak kasus yang dialami oleh orang dengan ganguan jiwa melanggar HAM. Dengan adanya UU ini kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh orang dengan gangguan jiwa dapat berkurang.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending