KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menetapkan dua penggagas Tabloid Obor Rakyat sebagai tersangka.
Mereka adalah Pemimpin Redaksi Setiyardi Budiono dan Penulis Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa. Juru Bicara Kepolisian Indonesia Agus Rianto mengatakan penyidikan akan dimulai pada pekan depan.
"Yang jelas hari ini sudah (jadi tersangka). Nah mungkin minggu depan sudah masuk penyidikan. Karena begitu ditetapkan sebagai tersangka kan kita harus lakukan pemeriksaan terhadap mereka lagi sebagai tersangka," kata Agus, Jumat (4/7).
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri mengatakan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tadi malam. Para penggagas Obor Rakyat ini dijerat dengan Undang-undang Pers No. 40/1999 pasal 9 ayat (2) karena tabloidnya tidak berbadan hukum.
Kepolisian menetapkan Setiyardi dan Darmawan sebagai tersangka setelah meminta keterangan dari pimpinan pondok pesantren yang menerima tabloid serta Dewan Pers. Selain itu Kepolisian Indonesia juga masih mendalami kemungkinan kedua tersangka melanggar pasal pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pemred & Penulis Obor Rakyat Jadi Tersangka
KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menetapkan dua penggagas Tabloid Obor Rakyat sebagai tersangka.

NASIONAL
Jumat, 04 Jul 2014 14:35 WIB


obor, rakyat, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai