KBR,Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa mengabulkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penolakan KPK terhadap remisi narapidana kasus korupsi.
Dirjen Pas KemenkumHAM, Handoyo Sucipto mengatakan, sejauh ini pemberian remisi masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 dan PP 2012 di mana narapidana koruptor dan terorisme disamakan dengan narapidana kejahatan umum. Handoyo Sucipto menyatakan bahwa para koruptor mendapat jatah remisi mulai dari 15 hari hingga 45 hari tergantung masa tahanannya. Sebanyak 56.000 narapidana lebih mendapat remisi di masa lebaran sekarang.
"Kalau yang pengurangan yang tidak berakibat bebas itu ada 56.884. Kalau yang berakibat bebas itu 820 orang. Penghuninya 167.645 sekitar segitu lah," kata Handoyo.
Beberapa waktu lalu, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menghimbau KemenkumHAM agar tidak memberikan remisi kepada para narapidana kasus korupsi. Menurut Samad, pemberian remisi kepada para tahanan kasus korupsi tidak akan memberikan efek jera.
Editor: Luviana
Pemerintah Tak Bisa Penuhi Permintaan KPK Soal Napi Koruptor
KBR,Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa mengabulkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penolakan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi.

NASIONAL
Senin, 28 Jul 2014 16:31 WIB


Narapidana, koruptor, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai