KBR, Jakarta- Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Ekonomi) mempertanyakan keseriusan PT Newmont dalam menyelesaikan renegosiasi kontrak karyanya. Ini dilakukan menyusul langkah PT Newmont yang mengadukan Indonesia ke Pengadilan Internasional terkait larangan ekspor tambang di Indonesia. Menko Ekonomi Chairul Tanjung menilai, aduan tersebut justru memperlambat renegosiasi kontrak yang sedang berjalan.
" Hal ini membuat kita melihat apakah betul Newmont masih memiliki niat baik dengan Pemerintah Indonesia ataukah tidak. Karena pada filisofisnya Indonesia pasti akan memberikan kesempatan yang sama pada semua investor untuk melakukan investasi secara baik. Kita berharap, orang kita lagi berunding. Tiba-tiba mengeluarkan surat sepeti itu. Tentu kan satu hal yang tidak baik," ujar Chairul di Jakarta, Rabu (2/7).
Menko Ekonomi Chairul Tanjung menambahkan, meski diadukan ke Pengadilan Internasional (Arbitrase International), Indonesia tetap akan melarang perusahaan tambang mengekspor hasil tambangnya. Sebab, Indonesia tidak mungkin melanggar peraturan pertambangan yang ada.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sejak pemberlakuan aturan ini, semua perusahaan tambang harus membangun pemurnian mineral (smelter) untuk mengekspor hasil tambang. Jika tidak maka akan dikenakan bea keluar ekspor mineral sebesar 20 - 60 persen.
Editor: Luviana
Pemerintah Kecewa Newmont Adukan Indonesia ke Pengadilan Internasional
KBR, Jakarta- Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Ekonomi) mempertanyakan keseriusan PT Newmont dalam menyelesaikan renegosiasi kontrak karyanya.

NASIONAL
Rabu, 02 Jul 2014 21:46 WIB


Pemerintah, Newmont, Pengadilan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai