KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan membatasi waktu penjualan solar bersubsidi. Kebijakan ini hanya menimbulkan permasalahan baru.
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mencontohkan akan ada modus-modus penimbunan baru dikalangan masyarakat. Nantinya yang menjadi korban adalah konsumen karena solar akan sulit ditemukan karena kelangkaan dan terbatasnya waktu pembelian.
“Jadi persoalan subsidi BBM itu kan persoalan makro yah jadi solusinya juga harus makro, jangan mikro soalnya jadi nggak nyambung,” ujarnya kepada KBR saat dihubungi, Rabu (30/7).
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akan membatasi waktu penjualan solar bersubsidi mulai 4 Agustus atau Senin depan. Kebijakan itu akan berlaku nasional.
Melalui surat edaran BPH Migas, penyedia BBM bersubsidi seperti Pertamina hanya bisa melayani pembelian solar subsidi sejak pukul 6 pagi hingga 6 sore. Peraturan ini akan diberlakukan di sejumlah wilayah yang rawan terjadi penyalahgunaan solar.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pembatasan Penjualan Solar Bersubsidi Harus Dibatalkan
KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan membatasi waktu penjualan solar bersubsidi. Kebijakan ini hanya menimbulkan permasalahan baru.

NASIONAL
Rabu, 30 Jul 2014 19:15 WIB


Solar, ekonomi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai