Bagikan:

Pelarangan Quick Count RRI Dianggap Melanggar UU Pers

KBR, Jakarta

NASIONAL

Rabu, 16 Jul 2014 19:45 WIB

Pelarangan Quick Count RRI Dianggap Melanggar UU Pers

RRI, pilpres, quickcount

KBR, Jakarta – Pemanggilan yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan DPR-RI terhadap  Radio Republik Indonesia (RRI) atas penyelenggaraan hitung cepat atau quick count pada Pilpres 9 Juli 2014 mendapat reaksi sejumlah pihak.

Pengamat komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai  KPI telah melanggar Undang-Undang Pers lantaran melarang Radio Republik Indonesia (RRI) menayangkan hasil hitung cepat Pemilu Presiden 2014. Larangan yang dikeluarkan KPI menurut Ade Armando boleh jadi dapat ditafsirkan sebagai menghambat media massa menyampaikan informasi.

"Yang harus diingatkan ke KPI adalah tindakan mereka itu, kalau kita merujuk pada Undang-undang Pers ada pasal yang menyebutkan siapapun yang menghambat media massa menyampaikan informasi, selama informasi tersebut tidak bertentangan dengan hukum, itu bisa diancam dengan 2 bentuk hukuman. Pidana penjara maksimum 2 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 500 juta," jelasnya ketika dihubungi KBR.

Ia menambahkan, larangan penyiaran hasil hitung cepat terhadap RRI sangat berlebihan dan perlu dicurigai. Karena pada tahun 2009 RRI juga mengeluarkan hitung cepat dan hasilnya akurat. Selain itu ia menilai, KPI hanya berperan sebagai lembaga pengawas, dan bukan menjadi bagian untuk menambah kekisruhan Pemilu.

Sementara anggota Dewan Pers, Nezar Patria menyesalkan pemanggilan RRI. Pemanggilan dari Komisi l DPR-RI terkait quick count  yang dilakukan RRI. Nezar melihat ini sebagai upaya intervensi pada kebebasan pers.

“Quick count ini merupakan salah satu produk jurnalisme presisi, jadi tidak ada alasan kuat bagi DPR untuk melakukan pemanggilan terhadap media yang menerapkan produk jurnalisme presisi,” kata Nezar Patria.

Dewan Pers sangat menyesalkan pemanggilan ini karena jika ada sengketa pers harusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending