KBR, Lhokseumawe – Kasus pelanggaran Syariat Islam terkait qanun atau peraturan daerah nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat marak terjadi di Kota Lhokseumawe.
Terhitung per-Januari-Juli tahun 2014 Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah setempat tercatat ada puluhan kasus tersebut terjadi disana.
Kepala Kantor Satpol-PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi membenarkan bahwa para pelanggar khalwat di daerah tersebut begitu tinggi.
” Dengan memanggil orang tua yang bersangkutan, terutama sekali perangkat Gampong (kampung-red) dari masing-masing pelanggar tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan dan sesuai hasil pemeriksaan. Kalau mengarah pada pelanggaran berat sampai dia berbuat berzina. Yang Pertama Kita minta musyawarah dari orang tua kedua belah pihak untuk dicari solusi. Kalau memang tuntutan dari perempuan harus kawin, kalau memang dia sudah berbuat berzina dan masing-masing pihak masih bertahan pada prinsipnya.
Jadi kami menyampaikan ke pihak Polres, ” tegas Irsyadi menjawab KBR, Jum’at (25/7/2014) hari ini.
Menurut Irsyadi tingginya angka khalwat di Lhokseumawe disebabkan faktor kurangnya pengawasan di kalangan orang tua terhadap anak.
Selain itu kasus pelanggaran qanun nomor 11 tentang pelaksanaan bidang aqidah dan ibadah juga begitu menonjol terjadi disana berjumlah 105 kasus. Sedangkan untuk pelanggar qanun nomor 13 tentang maisir berjumlah 6 kasus. Terkecuali, pelanggar qanun nomor 12 tahun 2013 tentang khamar atau minuman yang memabukkan yang sampai sekarang masih dinyatakan kosong.
Editor: Luviana
Pelanggaran Syariat Islam Meningkat
KBR, Lhokseumawe

NASIONAL
Jumat, 25 Jul 2014 20:11 WIB


pelanggaran, syariat, Islam
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai